§ Pay Per Sale (PPS)
Jika diartikan ke dalam bahasa Indonsia tentu saja artinya pembayaran per penjualan maksudnya ialah kiata akan mendapatkan bayaran (komisi) sesuai kesepakatan apabila terjadi penjualan secara langsung dari web yang kita kelola contoh nya ialah amazon.com.
§ Pay Per Lead / Pay Per Action (PPL)
Pembayaran / kompensasi hanya akan diberikan perusahaan jika ada pengunjung yang membuka site yang diiklankan di website yang kita kelola lalu mendaftar. Mendaftar dalam hal ini biasa nya berupa memasukan e-mail kita atau kadang mengisi biodata singkat seperti formulir.
§ Pay Per Click (PPC)
Kita akan mendapatkan komisi jika ada orang yang meng-klik (secara sengaja maupun tidak sengaja) affiliate (mis : iklan) yang ada pada laman website atau blog yang kita kelola.
§ Cost Per Click (CPC)
Apakah CPC dan PPC sama? Jelas beda, jika PPC merupakan komisi yang didapat melalui banyaknya iklan yang telah di –click lain halnya engan CPC yang merupakan pengukuran komisi dari tiap –click berdasarkan kontrak yang dibuat bukan berdasarkan iklan yang telah di –click.
Gambarannya seperti ini :
Ada suatu promosi / iklan yang ada di web kita dimana pembayaran nya berdasarkan tayangan / muncul bukan –click. Iklan di jua seharga Rp. 1000 (CPM) dengan menggunakan click-through rate (CTR) nya 2% maka :
1000 tayangan x 2% CTR = 20 click-through
Rp 1.000 CPM / 20 c-t = Rp. 50 per klik
§ Cost Per Thousand Impressions (CPM)
CPM mengacu pada pembayaran tiap banyaknya tayangan. CPM dikhususkan untuk kontrak yang mengandung kombinasi dari segala pembayaran yaitu melalui -click, pendaftaran dan penjualan yang telah dilakukan. Dalam kesepakatan, pembayaran dilakukan dengan mengalikan tariff CPM dengan jumlah unit CPM sesuai kontrak.
Gambarannya seperti ini :
1jt tayangan pada Rp 10.000 CPM = Rp. 10 jt
1jt / 1000 (CPM) = 1000 unit
1000 unit x Rp. 10.000 = Rp 10 jt (total harga)
>> Jumlah tayangan yang dibayar dihitung dengan membagi CPM dengan 1000.
Rp. 10.000 / 1000 = Rp. 10 per tayangan
Label: E-Business, zz-Kuliah ohh.. kuliah-zz